DINAS Kesehatan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengonfirmasi terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKJ, Ani Ruspitawati, mengatakan pihaknya terus mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Langkah ini untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat.
Pernyataan Ani ini menyusul status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Ani mengatakan berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan pada periode 2017-2018, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC demi memastikan seluruh penduduk daerah ini memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Saat itu, Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Ia menjelaskan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKJ dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKJ menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Proses tata ulang itu meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Kemudian, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) hingga kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
“Saat ini, Pemprov Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Ani.