MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim menilai Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 Kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Sidang putusan digelar di Persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Nilai kerugian negara berdasarkan pertimbangan hakim berbeda dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan jaksa.
Mulanya, hakim menyampaikan Budi said telah melakukan transaksi pembelian emas Antam di Butik Surabaya 01 terhitung sejak 20 Maret 2018 sampai 12 November 2018. Hakim mengatakan Budi Said telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 3.595.311.290.500 (Rp 3,5 triliun) dengan jumlah emas Antam yang tertuang dalam faktur pembelian sebanyak 5.934,2950 kg (5,9 ton).
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Hakim mengatakan secara fisik Budi Said telah menerima emas sebanyak 5.935 kg. Hakim menyebut terdapat selisih kelebihan emas yang diterima Budi Said sebanyak 0,7050 kg.
“Selanjutnya pada tanggal 12 November 2018, terdakwa juga telah memperoleh kelebihan penerimaan emas Antam dari butik Surabaya 01 itu sebanyak 58,135 kg,” kata hakim.
Hal itu sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan aset emas pada butik Surabaya 01 PT Antam tahun 2018. Selain itu, juga oleh BPK tertanggal 21 September 2021, yang berisi hasil perhitungan kerugian negara PT Antam.
“Adalah kekurangan fisik emas Antam di butik Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820 (Rp 92 miliar) dengan harga emas Antam 1 kg sejumlah Rp 603.777.865.315 (Rp 603 juta) sebagai penyerahan fisik emas melebihi jumlah fisik emas yang harus diserahkan sebagaimana tercantum pada faktur,” jelasnya.
“Berdasarkan laporan hasil audit perituangan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas pada butik Surabaya I tahun 2018 oleh BPKP No PE 03 dan seterusnya tanggal 26 April 2024 halaman 37, berisikan bahwa dari kelebihan penyerahan fisik emas sebanyak 152,80 kg terdapat sebanyak 58,135 kg yang diterima oleh terdakwa,” sambungnya.
Hakim menyatakan atas perbuatan Budi Said itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara emas Antam sebanyak 0,7050 kg ditambah 58,135 kg menjadi 58,841 kg atau setara dengan Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Selanjutnya, hakim menyatakan berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam TBK tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.