Proses Hukum Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Masih Berjalan, 3 Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Istimewa
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Istimewa
0 Komentar

PROSES hukum kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma, masih berjalan. Meski polisi belum melakukan penahanan, namun ancaman pidana penjara telah menanti para tersangka.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyebutkan adanya tiga tersangka yakni, dr Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani (SM) Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior perempuan Aulia.Wisata Jawa Tengah

Kombes Artanto menambahkan bahwa ketiganya dikenai pasal berlapis atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan Pasal 378 KUHP, dan pemaksaan terhadap korban Pasal 335 ayat 1 ke satu KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar Artanto, Selasa (24/12).

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Kami juga menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000, dari hasil rangkaian peristiwa tersebut,” sambung Artanto.

Lebih lanjut Kombes Artanto menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini. TEN memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik. Sementara tersangka SM turut serta meminta uang BOP langsung ke bendahara PPDS. Sedangkan tersangka ZYA di kalangan PPDS dikenal sebagai senior yang paling aktif membuat aturan dan aktor bullying terhadap korban.

0 Komentar