Ketua Prodi PPDS Anestesi Undip dan 2 Tersangka Kasus Perundungan Belum Ditahan, Begini Kata Keluarga Korban

Pengacara Misyal Ahmad (Sebelah Kanan). Dokumentasi
Pengacara Misyal Ahmad (Sebelah Kanan). Dokumentasi
0 Komentar

KASUS pemerasan dan perundungan yang melibatkan Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho, bersama dua tersangka lainnya, yakni SM (staf keuangan Undip) dan Z (dokter senior), terus menjadi sorotan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya hingga kini belum ditahan oleh polisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad menyampaikan kekhawatiran atas keputusan tersebut.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Dia menilai ketidakadaan penahanan bisa membuka peluang bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan mereka.

“Kami berharap Polda Jawa Tengah segera melakukan penahanan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dan mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut,” ujar Misyal, Kamis (26/12).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa keputusan belum dilakukannya penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

“Pertimbangan penahanan akan dijelaskan oleh penyidik,” katanya di Mapolda Jateng.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang telah diamankan berupa uang senilai Rp 97.077.500, yang diduga hasil tindak pemerasan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dokter ARL, yang berujung pada kematian korban.

Insiden tersebut membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan dengan menghentikan praktik klinis PPDS Anestesi FK Undip di RSUP Dr. Kariadi Semarang. Selain itu, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, juga dihentikan dari praktiknya di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

FK Undip dan RSUP Dr. Kariadi sendiri telah mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama proses pendidikan.

Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melayangkan laporan resmi terhadap sejumlah senior ARL ke Polda Jawa Tengah

0 Komentar