Kajati Jawa Timur Angkat Bicara Soal Kajari Kediri Jadi Korban Pengeroyokan hingga Lepaskan Tembakan Udara

Kajari dikeroyok pemotor di Kediri. (Tangkapan Layar)
Kajari dikeroyok pemotor di Kediri. (Tangkapan Layar)
0 Komentar

KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati buka suara soal Kajari Kediri Pradhana Probo yang jadi korban pengeroyokan hingga melepaskan tembakan ke udara. Mia menjelaskan kronologinya.

Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba dihadang 2 orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.

“Berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024), pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur, saat Kepala Kejaksaan Negeri Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga dan dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem; dan AM, warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya,” kata Mia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Dalam situasi itu, Pradhana, menurut Mia, mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).

“Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.

Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” ujar Mia.

0 Komentar