6 Tersangka Kasus Harun Masiku: Terbaru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah

Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah yang juga orang kepercayaan Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL)
Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah yang juga orang kepercayaan Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL)
0 Komentar

Hak politik Wahyu juga tidak dicabut dalam vonis tersebut. Wahyu lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kemudian, pada akhir 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Wahyu. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Wahyu menjadi 7 tahun penjara.

Selain itu, MA juga merubah hukuman denda untuk Wahyu, dari semula Rp150 juta menjadi Rp200 juta. MA sekaligus mencabut politiknya salama 5 tahun.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Meski divonis 7 tahun, Wahyu mendapatkan bebas bersyarat pada Oktober 2023. Jika dihitung sejak masa penahanan, Wahyu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun 9 bulan.

Agustiani Tio Fridelina

Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agustiani bersalah dalam kasus ini kerena menerima suap untuk menangkan Harun Masiku.

Vonis terhadapnya lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Saeful Bahri

Saeful merupakan kader PDIP yang telah terbukti menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani. Uang suap tersebut diserahkannya dalam dua tahap. Pemberian pertama sebesar SG$19.000 atau setara Rp200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SG$38.350 atau setara Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Saeful dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Harun Masiku

Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. Dia telah jadi buron KPK sejak 2020. Harun Masiku lolos dari OTT KPK yang dilakukan pada 8 Januari 2020 lalu.

Pada Jumat (6/12/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa lembaganya telah memantau posisi Harun Masiku.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

“Informasi terakhir, ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

0 Komentar