Donny Tri Istiqomah
KPK menetapkan Donny sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto. Dia disebut menjadi tangan kanan Hasto dalam menyuap Wahyu untuk menangkan Harun Masiku.
“Tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan bahwa Donny telah dikendalikan oleh Hasto untuk menyusun kajian hukum tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Konstitusi ke KPU.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Selain itu, Setyo juga menyebut Donny membantu Hasto memberikan uang suap ke Wahyu Setiawan dan melobi agar Wahyu mau menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang saat itu meninggal dunia.
“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap,” ujarnya.
Atas perbuatannya KPK menerbitkan Sprindik pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020. Dia ditangkap saat masih menjadi Komisioner KPU. Wahyu disebut telah menerima suap dari Harun Masiku untuk meloloskan Harun menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Pada pengadilan tingkat pertama pada 2020, Wahyu divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Wahyu bersalah dalam kasus suap PAW DPR RI 2019-2024.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. JPU KPK menuntut Wahyu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim saat itu menyatakan bahwa hal yang meringankan bagi Wahyu adalah karena dia telah mengembalikan uang sebesar SG$15.000 dan Rp500 juta melalui rekening KPK dan mempunyai tanggungan keluarga.