KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Advokad PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Sebelum Hasto dan Donny, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, tiga orang di antaranya telah divonis dan menyelesaikan hukumannya. Sementara itu, Harun Masiku yang juga tersangka dalam kasus ini masih jadi buronan.
Dengan begitu, dalam kasus suap untuk menangkan Harun Masiku jadi anggota DPR RI ini terdapat enam tersangka. Berikut tinciannya.
Hasto Kristiyanto
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Hasto diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024). KPK menyebut bahwa Hasto secara aktif menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang suap tersebut disebut diberikan kepada Wahyu melalui Donny.
Menurut KPK, uang suap tersebut diberikan untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku. Hasto disebut berusaha agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemas yang saat itu memenangkan suara pada Dapil 1 Sumatera Selatan, tapi meninggal dunia.
Padahal, Nazarudin Kiemas seharusnya digantikan oleh Riezky Aprilia yang memiliki suara lebih banyak dibandingkan Harun Masiku. Selain mengupayakan suap kepada Wahyu, Hasto juga disebut secara aktif berupaya menggagalkan langkah Riezky dan meminta Riezky mengundurkan diri.
Atas Perbuatannya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Hasto pada Senin (23/12/2024) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus ini. Pasalnya, Hasto diduga membantu Harun Masiku untuk menghilangkan alat bukti dan kabur saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 lalu.
Sebelum diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK. Dia juga disebut memanggil saksi-saksi dalam kasus ini untuk didoktrin agar tidak memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya pada KPK.
Atas perbuatannya, KPK menerbitkan Sprindik terkait perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dengan nomor:Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.