Siapa Sosok yang Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku?

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku 2020 dan 2024.
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku 2020 dan 2024.
0 Komentar

Kembali soal Hasto, KPK menjerat Sekjen PDIP itu dengan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail peranan Hasto dalam kasus dugaan suap ini.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebut Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak tahun 2020. Harun Masiku sudah menjadi buron sejak tahun 2020.

Hasto sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dari Harun Masiku ini pada Juni 2024. Hasto juga pernah diperiksa KPK pada tahun 2020.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Harun Masiku kini masih menjadi buronan KPK. Sejauh ini KPK telah menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.

KPK menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda. Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.

Empat foto itu ditampilkan di surat DPO KPK. Dalam sebaran itu tertulis nama Harun Masiku, tempat tanggal lahir, beserta alamat sesuai KTP.

NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

PDIP Buka Suara Soal Penetapan Hasto Tersangka

Juru Bicara PDIP Chico Hakim telah buka suara soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.

0 Komentar