KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto.
“Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron.
Pada saat itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita oleh penyidik KPK. Upaya paksa itu bahkan sampai digugat oleh pihak Hasto sampai ke pengadilan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron.