Efek Domino Kenaikan PPN

Kepala Kampus Politeknik LP3I Cirebon Aris Armunanto SE., Ak., MM,.
Kepala Kampus Politeknik LP3I Cirebon Aris Armunanto SE., Ak., MM,.
0 Komentar

WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Meskipun kenaikan tarif PPN hanya satu persen, katanya, hal tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan rakyat.

Adapun kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara.

Dalam hal ini Wakil Ketua DPR RI menilai bahwa kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang saat ini penuh dinamika ketidakpastian. Disampaikannya pula, setidaknya ada tiga alasan mengapa kenaikan PPN pada 2025 perlu dikaji ulang.

PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli BKP dan JKP memiliki dampak langsung terhadap daya beli masyarakat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 masih menjadi perbincangan hangat. Mulai dari masyarakat biasa, para pakar, pengusaha, hingga Pemerintah RI selaku penentu pemberlakukan keputusan tersebut.

Merujuk pada website klikpajak.id, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU HPP. Kenaikan PPN 12 persen diperkirakan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Efek domino bakal melanda Indonesia. Kehidupan ekonomi sebagian besar masyarakat menjadi terganggu.

Efek domino negatif kenaikan PPN 12 persen

Beberapa efek negatif yang mungkin terjadi akibat kenaikan PPN tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada beberapa hal berikut ini:

Inflasi

Kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa naik, kenaikan barang dan jasa ini turut memicu inflasi yang menyebabkan biaya produksi yang lebih tinggi akan diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Inflasi menyebabkan uang yang dimiliki masyarakat memiliki nilai riil yang lebih rendah.

0 Komentar