3 Pria Warga Cina atas Dugaan Pelanggaran Keimigrasian: Dokumen Palsu Bekerja di Indonesia

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto konferensi pers pada di Kantor I
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto konferensi pers pada di Kantor Imigrasi Wonosobo, Senin (23/12) malam. (Foto: Kemenkumham Jateng)
0 Komentar

KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memeriksa tiga pria berkewarganegaraan Cina atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Tiga WNA Cina itu mengaku telah berada di Magelang selama sepekan terakhir menggunakan Visa C20 untuk kunjungan sementara.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa, Is Edy Ekoputranto, mengatakan masih memeriksa tiga pria tersebut. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” ucapnya dalam pernyataan resmi pada 23 Desember 2024.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo tengah memantau keberadaan warga negara asing sejak 18 Desember 2024 pukul 09.00 WIB di wilayah Kabupaten Magelang. Petugas menemukan tiga pria berinisial SZ, ZC dan YY. Mereka mengaku datang untuk bekerja, namun perusahaan yang mereka tuju membantah adanya interaksi atau kerja sama dengan ketiga orang tersebut.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor Angria Karisma Saranasejatra yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kabupaten Tangerang, Banten.

Pimpinan Direksi PT. Longteng Iron and Steel Products mengkonfirmasi terkait keberadaan tiga orang asing tersebut pada Senin, 23 Desember 2024. Perusahaan menegaskan, ketiga pria itu bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT. Longteng Iron and Steel Products.

Polres Lombok Barat Kantongi Identitas WNA Cina Terlibat Tambang Emas Liar di SekotongJika terbukti melanggar aturan, kata Edy, ketiga WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.

Petugas membawa paspor orang-orang asing tersebut ke kantor Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kantor imigrasi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika mereka tersebut terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bekerja di Indonesia.

0 Komentar