Berikut Sederet Fakta dari Sidang Vonis Harvey Moeis: Hukuman Penjara 6 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Harvey Moeis di Vonis 6,5 tahun penjara oleh PN Tipikor terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komod
Terdakwa Harvey Moeis di Vonis 6,5 tahun penjara oleh PN Tipikor terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah (Ashar)
0 Komentar

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan vonis yang jauh lebih ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Berikut sejumlah fakta dari sidang vonis Harvey Moeis

Pertimbangan Hakim Harvey Punya Tanggungan untuk Keluarga

Majelis hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satunya yaitu karena Harvey dianggap sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga

“Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).

Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Berat

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dianggap terlalu berat bagi Harvey Moeis. Menurut hakim, Harvey tidak memiliki peran yang signifikan dalam kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta dengan pengusaha smelter lain yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto. h

Peran Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin (RBT)

Harvey diketahui bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi bukan bagian dari struktur organisasi perusahaan. Menurut pengakuannya, ia hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, karena pengalamannya di bidang tambang batu bara. Terdakwa hanya berperan sebagai representasi tanpa pengambilan keputusan, ungkap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang.

Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini berujung pada kerugian negara yang sangat besar, dengan rincian sebagai berikut:

0 Komentar