RN, bandar pabrik narkoba jenis ganja di Bali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Warga Ukraina itu ditangkap di Bangkok, Thailand dan langsung dibawa ke Indonesia.
“Hari ini penangkapan daftar pencarian orang atau red notice tersangka clandestine laboratorium Narkotika Bali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menambahkan penangkapan pelaku bekerja sama dengan pihak Imigrasi Thailand. RN Adalah pelaku yang berperan sebagai pengendali dari pengungkapan kasus narkoba jenis ganja oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Mei 2024.
Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat
“Kita ketahui bahwa RN ini adalah sebagai pengendali, dia mengendalikan. Dia lari dari bulan Mei, selama 109 hari dia berada di Thailand,” ungkap Mukti.
Mukti menyebut pelaku diringkus saat hendak berangkat dari Thaikand ke Dubai. Setelah diamankan, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menjemput pelaku di Bangkok.
“Dan sekarang sudag diamankan oleh kita dan akan kita proses,” pungkas Mukti.
Pelaku dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Polisi akan memeriksa intensif untuk mendalami jaringan narkoba melalui clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.