Berikut Poin-Poin Penting Pernyataan Yos Suprapto Soal Pembatalan Pameran Tunggalnya di Galeri Nasional

Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo (Kanan) dengan Yos Suprapto (Tengah) saat konferensi pe
Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo (Kanan) dengan Yos Suprapto (Tengah) saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2024).
0 Komentar

Pengacara LBH Jakarta mengatakan permintaan untuk menurunkan 5 lukisan dan menunda pameran tunggalnya adalah pelanggaran HAM.

Aturannya tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik bahwa berpendapat dan berekspresi adalah bagian dari HAM.

0 Komentar