Pengacara LBH Jakarta mengatakan permintaan untuk menurunkan 5 lukisan dan menunda pameran tunggalnya adalah pelanggaran HAM.
Aturannya tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik bahwa berpendapat dan berekspresi adalah bagian dari HAM.