Karpet Merah Untuk Koruptor, Rakyat Siap Revolusi

Karpet Merah Untuk Koruptor, Rakyat Siap Revolusi
Heru Subagia
0 Komentar

Produk politik populis Prabowo seperti pajak tidak akan dinaikkan kemudian korupsi akan ditegakkan. Namun demikian Justru pada hari ini Prabowo bisa dikatakan berkhianat. Langkah antitesa kebijakan dengan dinaikkan pajak terutama PPN dan objek pajak lainnya seperti pada kendaraan bermotor.

Mengampuni Koruptor adalah Kejahatan

Sejarah peradaban menimpanya korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat.

Terbukti jika Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian suatu negara. Efeknya yang sangat merusak dan karenanya korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Tidak hanya Indonesia, berbagai negara Barat menyatakan status sebagai kejahatan luar biasa. . Secara khusus, ancaman korupsi di Indonesia yang sudah masif dan terstruktur sudah disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya. Kejauhan itu seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Dalam Konvensi hukum internasional, korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime. Berdasarkan Statuta Roma, disebutkan kejahatan kriminal berat yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Jadi, sudah jelas jika korupsi sungguh dahsyat dan mematikan bagi peradaban manusia.

Prabowo Bunuh Diri

Prabowo setidaknya harus paham pada produk hukum yang berlaku sehingga tidak sesat melontarkan ide dan wacana sesat seperti pengampunan bagi koruptor. Dalam Pasal 4 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Tipikor disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana. Oleh karenanya penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya.

Tindakan Pengampunan Koruptor secara politik adalah pekerjaan yang sangat berbahaya dan melukai Prabowo sendiri. Melakukan bunuh diri sendiri, mereduksi kedaulatan partai sendiri, partai pengusung juga.

Bisa dikatakan jika Prabowo saat ini sedang lentur, sedang landai dalam penanganan kasus-kasus Mega korupsi. Kondisi tersebut menyakitkan semua pihak baik Prabowo tersakiti secara kedaulatan rakyat Indonesia, masyarakat merasa ditipu karena mungkin janji Prabowo dilanggar sendiri.

0 Komentar