MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah tengah memantau dengan serius kasus penyerangan terhadap terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga di Inggris.
“Belum ada sikap apa pun dari Pemerintah, tapi kami mempelajari dan memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain,” kata Yusril saat konferensi pers di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, hari ini.
Yusril mengatakan bahwa dia menugaskan jajarannya untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga Reynhard Sinaga. Pemerintah ingin mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan tersebut.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Di samping itu, Yusril juga menugaskan deputi di Kemenko Kumham Imipas untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri supaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di London, guna mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai peristiwa itu.
Menurut Yusril, sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, negara wajib melindungi segenap warga negaranya. Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reynard Sinaga, Pemerintah tetap akan memberikan perlindungan.
“Soal salah, itu persoalan lain, tapi sebagai warga negara, negara itu berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang bersangkutan. Jadi, sementara kami masih mempelajari masalah ini, mengumpulkan banyak informasi tentang kasus ini,” tutur dia.
Menko juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian terhadap warga negaranya yang ditahan di Indonesia.
“Filipina, misalnya, terhadap Mary Jane ataupun Bali Nine menjadi concern (kekhawatiran) bagi pemerintah Australia, betapa pun salah. Kita pun, betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, kita tetap concern dengan apa yang terjadi dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.