PT KAI Daop 3 Cirebon bersinergi dan berkolaborasi dengan Balai Taknik Perkeretaapian Jawa Barat Kelas 1 Bandung melaksanakan monitoring perlintasan sebidang sepanjang jalur KA yang masuk di wilayah kerja Daop 3 Cirebon yang berada di daerah Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal
Kegiatan monitoring ini dilakukan dengan cara berjalan kaki menyusuri rel kereta api sambil melakukan pengukuran ulang perlintasan sebidang resmi dan juga mendata perlintasan sebidang tidak resmi, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
Manajer humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan ini adalah langkah dan upaya konkret untuk peningkatan keselamatan diperlintasan sebidang.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Kegiatan Joint Inspection pemeriksaan perlintasan sebidang yang dilakukan diantaranya penghitungan kembali radius dan geometri jalan pada perlintasan sebidang resmi yang dijaga dan tidak dijaga, serta pendataan perlintasan sebidang tidak berizin.
Rokhmad menambahkan ini langkah yang sangat baik. Pendataan ini kedepannya akan dilakukan evaluasi bersama untuk menentukan apakah perlintasan sebidang liar ini akan ditutup atau bisa ditingkatkan menjadi perlintasan sebidang resmi atau berizin. Tentunya dengan mempertimbangkan multi aspek.
Jumlah perlintasan sebidang yang masuk wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 155, dengan rincian perlintasan yang dijaga sejumlah 74 dan perlintasan yang tidak dijaga sejumlah 81.
Adapun pembagian per wilayah daerah adalah :
- Wilayah Kabupaten Karawang Jumlah perlintasan 3 kondisi tidak dijaga.
- Wilayah Kabupaten Subang Jumlah perlintasan 25, kondisi dijaga 9 dan tidak dijaga 16.
- Wilayah Kabupaten Indramayu Jumlah perlintasan 22, kondisi dijaga 10, dan tidak dijaga 12.
- Wilayah Kabupaten Cirebon Jumlah perlintasan 42, kondisi dijaga 14, dan tidak dijaga 28.
- Wilayah Kota Cirebon jumlah perlintasan 11 kondisi dijaga
- Wilayah Kabupaten Brebes Jumlah perlintasan 44, kondisi dijaga 22, dan tidak dijaga 22.
- Wilayah Kabupaten Tegal Jumlah perlintasan 1 kondisi dijaga.
- Wilayah Kota Tegal Jumlah perlintasan 7 kondisi dijaga.
“Hasil dari monitoring ini akan dimasukkan dalam database Monitoring dan Evaluasi Balai Tekhnik Perkeretapian dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemda Kabupaten/kota wilayah di jalur yang dilewati kereta api tersebut untuk dilakukan monitoring oleh Pemda, dan secara periodik dilakukan rekonsiliasi data kondisi perlintasan sebidang, apakah ada perlintasan yang baru, sudah ditutup, ditingkatkan atau dibangun overpass/underpass,” jelas Rokhmad.