Jaksa Menilai Pleidoi Harvey Moeis Penuh Sensasi: Minim Substansi

Harvey Moeis (Dhio Bams Prasetyo)
Harvey Moeis (Dhio Bams Prasetyo)
0 Komentar

JAKSA menilai nota pembelaan atau pleidoi pribadi yang disampaikan terdakwa kasus korupsi komoditas Timah, Harvey Moeis, penuh dengan sensasi. Jaksa menyebut Harvey mendalilkan dirinya layaknya seorang pahlawan, padahal minim alat bukti.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik di sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024). Mulanya, jaksa menepis pernyataan Harvey yang seolah di-framing dan dijadikan kebutuhan flexing.

“Sedangkan terhadap materi pembelaan Terdakwa yang menyatakan Terdakwa dan keluarganya telah di-framing serta dijadikan kebutuhan flexing dalam perkara a quo adalah hal yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” kata jaksa Silvi.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Jaksa menyayangkan pembelaan Harvey minim substansi terkait kasus ini. Jaksa Silvi menyebut pembelaan yang dituangkan Harvey di nota pleidoi penuh dengan sensasi.

“Dan sangat disayangkan dalam materi pembelaan pledoi terdakwa tersebut sangat minim substansi namun penuh dengan sensasi serta ilusi terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa Silvi melihat tidak ada penyesalan di diri Harvey sejak awal persidangan kasus ini. Dia menyebut Harvey malah memosisikan diri sebagai korban.

“Di mana sejak awal sampai akhir persidangan ini tidak sedikit pun ucapan penyesalan yang terucap dari diri Terdakwa karena telah terlibat dan jadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata jaksa.

“Malah Terdakwa selalu memosisikan dirinya sebagai playing victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” imbuhnya.

Bahkan, kata jaksa Silvi, Harvey berlaga layaknya seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar dan dermawan dengan menyumbang ke rumah sakit. Padahal, kata jaksa Silvi, semua klaim Harvey tersebut minim alat bukti.

“Bahkan lebih dari itu terdakwa selalu mendalilkan dirinya bak seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar, di antaranya dengan menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah RS pemerintah dengan tidak ada bukti penyerahan atau penerimaan uang, membantu biaya kelahiran seorang anak yang sedang kesulitan biaya, tidak ada bukti penyerahan uang, serta memberikan sumbangan berupa peralatan COVID untuk masyarakat luas tidak ada bukti pemberian atau penyerahan peralatan COVID,” ujarnya.

0 Komentar