KONTRIBUSI dan keterlibatan Koperasi ke ekonomi nasional diharapkan naik secara signifikan dari 1,1 menuju 5 persen PDB.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, indikator kinerja koperasi ditetapkan sebagai rasio volume usaha koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan baseline 1,17% pada tahun 2025, dan diharapkan mencapai 5 persen pada 2045.
Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia bernilai 1371,17 miliar dolar AS pada tahun 2023, menurut data resmi dari Bank Dunia. Nilai PDB Indonesia mewakili 1,30 persen dari ekonomi dunia. Bank Dunia memperkirakan, Indonesia mendapat PDB per kapita sebesar 5.271 dollar AS (Rp 85,4 juta) pada 2024, 7 Agustus.
Langkah Konkret
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Menurut hebat penulis, dalam mencapai dan percepatan target-target tersebut, Kementerian Koperasi harus bergegas melakukan beberapa rekomendasi yakni;
Pertama, Revitalisasi dinas koperasi di kota dan kabupatenKedua, Rekrut pekerja yang berpikir bisnis dan pengembangan.Ketiga, Diberikan stimulan usaha dari kebijakan khusus seperti program makan siang gratis, dan atau sejenisnya.Keempat, Penguatan secara kelembaban struktur dan fungsional Kementrian dan dinas koperasi mempunyai visi dan sisi mengembangkan dan menciptakan kesehatan anggota koperasi.Kelima, Menciptakan ekosistem ekonomi koperasi berkelanjutan dan pada akhirnya mencapai fungsi serta kegiatan ekonomi secara komprehensif.Keenam, Integrasi / holding koperasi yang memakmurkan dan menyejahterakan anggota koperasi juga penting kerja sama kelembagaan, fungsi Intermedia dan juga kontrol serta eksekusi.
Manisfesto dan Landasan Koperasi
Perspektif baru Koperasi kekinian, bagaimana Kekuatan Koperasi bangkit kembali dan. Menjadi pilihan solutif yang membahagiakan semua pihak. Penulis mengajukan beberapa asumsi penguatan Koperasi.Diantaranya adalah;
Pertama, menahan laju kekuatan ekonomi liberal seperti market place.Kedua, mempertegas kedaulatan organisasi dan juga kedaulatan keuangan.Ketiga, menjaga rasa nasionalis dan patriotik tumbuh.Keempat, budaya kearifan lokal kembali berjaya seperti kebiasaan gotong royong.
Adapun landasan Hukum Koperasi berdasarkan;1.UU no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;2.UU no 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;3.Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Koperasi.
Manfaat Koperasi