OJK Kenalkan Istilah Baru: Update Nama dari Pinjol (Pinjaman Online) menjadi Pindar (Pinjaman Daring)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (ketiga kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendr
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (ketiga kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kedua kiri), Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo (kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kiri) usai memberikan keterangan tentang hasil pertemuan di Press Room Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Kemkomdigi bekerja sama OJK dalam memantau aktivitas keuangan yang terindikasi ilegal, terutama terkait rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
0 Komentar

PINJAMAN online atau sering disebut pinjol sudah menjadi seperti penyakit di Indonesia, dikarenakan sudah mewabah di lingkungan dan kehidupan sehari-hari.

Bisa disimpulkan semua masyarakat sudah mengetahui apa itu pinjol, dan mungkin sudah banyak terjerumus ke dalam pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Namun kini istilah pinjaman online atau pinjol kini resmi diubah sebutannya menjadi pinjaman daring atau pindar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang diterapkan di perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Penggantian istilah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang legal atau ilegal.

Pindar dimaknai sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Sementara, pinjol berupa fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang tidak memiliki izin OJK.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Hal ini disampaikan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman.

Seperti diketahui, layanan pinjol di era digital yang semakin modern ini marak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan solusi cepat dalam memperoleh pinjaman dana tambahan.

Namun sayangnya keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi dengan menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat yang keberadaannya merugikan.

Pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan. Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan banyak kerugian di kemudian hari. Pinjol ilegal kerap mematok bunga pinjaman yang sangat besar sehingga peminjam kesulitan melunasi hutang.

Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula

Tidak sedikit yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal, di mana data pribadinya diancam dan disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi, bahkan memakan korban hingga bunuh diri. Hal inilah yang membuat stigma pinjol di kalangan masyarakat menjadi negatif karena ulah perusahaan pinjaman online ilegal.

0 Komentar