POLDA Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Polisi mengungkap tersangka yang terlibat dalam kasus itu bertambah menjadi 17 orang.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Yudhiawan mengatakan, kasus ini diusut atas laporan masyarakat atas beredarnya uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Nah ini tempatnya di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Begitu tim sudah bergerak, dimulailah penyelidikan,” tuturnya.
Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan 17 tersangka diamankan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.
“Barang buktinya ada 98 item itu baru TKP 1, begitu TKP 2 masih banyak lagi,” ungkap Yudhiawan.
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
“Masyarakat Gowa tidak usah khawatir, karena dari hasil pemeriksaan uang yang sudah beredar pun sudah kita tarik semua. Jadi tidak usah panik, tidak usah ragu-ragu,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi awalnya menetapkan 15 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Uang palsu sebesar Rp 446,7 juta dan sebuah mesin cetak uang disita dari gedung perpustakaan UIN Alauddin.
“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka,” kata Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/12).