DUA dari 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar merupakan oknum karyawan bank. Keduanuya disebut bekerja pada 2 Bank BUMN yang berbeda.
“Dari 17 tersangka, 2 di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” kata Rheonald.
Dia memastikan perbuatan kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan bank tempat mereka bekerja.
“Jadi kami tidak sebut banknya, karena tidak ada kaitannya. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja,” katanya.
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Identitas Tersangka
- DR. Andi Ibrahim (54 tahun), dosen dan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Mubin Nasir (40 tahun), honorer UIN Alauddin Makassar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Kamarang Dg Ngati (48 tahun), berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu,
- Irfandy (37 tahun), karyawan bank BUMN, berperan membantu mengedarkan dan transaksi uang palsu;
- Muhammad Syahruna (52 tahun), wiraswasta, berperan memproduksi, mencari bahan baku produksi hingga transaksi jual-beli uang palsu;
- John Biliater Panjaitan (68 tahun) wiraswasta, melakukan transaksi jual-beli uang palsu;
- Sattariah (60 tahun) IRT, melakukan pengedaran dan transaksi jual beli-uang palsu;
- Dra. Sukmawati (55 tahun), ASN guru, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual beli uang palsu;
- Andi Khaeruddin (50 tahun), pegawai bank, melakukan pengedaran hingga transaksi jual-beli uang palsu;
- Ilham (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Drs. Suardi Mappaebang (58 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan untuk mengedarkan dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Mas’ud (37 tahun), wiraswata, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Satriyadi (52 tahun), ASN Pemprov Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Sri Wahyudi (35 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Muhammad Manggabarani (40 tahun), ASN di Sulbar, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Ambo Ala (42 tahun), wiraswasta, berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;
- Rahman (49 tahun), wiraswasta berperan melakukan pengedaran dan transaksi jual-beli uang palsu;