Wamen Urusan Imigrasi Kemlu Filipina: Pemindahan Mary Jane Kemenangan Diplomasi Indonesia-Filipina

Mary Jane Veloso, kanan, seorang warga Filipina yang terpidana mati di Indonesia dan hampir dieksekusi oleh re
Mary Jane Veloso (kanan) warga Filipina terpidana mati di Indonesia dan hampir dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015, memeluk Wakil Menteri Urusan Migrasi Filipina di Departemen Luar Negeri Eduardo Jose de Vega saat upacara serah terima sebelum dia dipulangkan ke negaranya. Filipina, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, Selasa, 17 Desember 2024. (Tatan Syuflana - staf, ASSOCIATED PRESS)
0 Komentar

WAKIL Menteri (Wamen) Urusan Migrasi Kementerian Luar Negeri Filipina Eduardo Jose De Vega menganggap pemindahan terpidana Mary Jane sebagai kemenangan diplomasi Indonesia dengan Filipina.

“Pemindahan Mary Jane adalah kemenangan diplomasi untuk hubungan baik antara Filipina dan Indonesia,” kata Eduardo kepada wartawan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa, 17 Desember.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia yang memberikan harapan bagi Mary Jane.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

“Kami ingin berterima kasih kepada pemerintah Indonesia Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami (juga) berterima kasih kepada pemerintah Indonesia dan mereka yang akhirnya mewujudkan harapan dan doa Mary Jane,” ujarnya.

Eduardo memastikan pihaknya akan menaati perjanjian praktis yang ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dengan Wamen Kehakiman Filipina Raul Vasquez. Menurutnya, pihak Filipina akan mematuhi perjanjian itu.

“Kami akan mematuhi perjanjian yang sebelumnya sudah dirancang pada dua pekan lalu oleh Wamen Kehakiman Filipina, kami akan menaatinya, karena Filipina menghormati aturan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Impias, I Nyoman Gede Surya mengungkapkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan tetap menjalani hukumannya di Filipina.

“Status masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya kepada wartawan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Selasa, 17 Desember.

Ia menjelaskan, meski Mary Jane telah dipindahkan, statusnya masih terpidana. Namun, untuk hukumannya tergantung ketentuan yang berlaku dinegaranya.

“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” ujarnya.

0 Komentar