Korban penganiayaan anak bos toko roti Lindayes Cake & Bakery, Dwi Ayu Darmawati, mengaku ditipu pengacara saat mencari keadilan atas penganiayaan yang terjadi di tempat kerjanya pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB lalu. Ia pun sampai menjual motor milik keluarga satu-satunya demi membayar biaya pengacara.
“Dia [pengacara] setiap ada info, selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor, motor satu-satunya,” kata Dwi dalam kegiatan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dwi bercerita, pengacara tersebut mengeklaim berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan utusan Polda Metro Jaya. Dwi Ayu memang tidak mengetahui secara persis LBH yang dimaksud sang pengacara. Belakangan, Dwi baru mengetahui bahwa pengacara tersebut merupakan utusan bosnya yang merupakan ibu dari anak bos toko roti yang menganiayanya.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pelaku. Dia ngakunya dari LBH, utusan dari Polda,” tutur Ayu.
Ayu mengatakan dirinya dan ibunya akhirnya merasa curiga dengan pengacara tersebut lantaran selalu menjawab tidak pasti ketika ditanya ihwal perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya. Pengacara tersebut pun sukar dihubungi setelah dibayar dengan uang hasil penjualan motor.
“Habis jual motor itu, saya tanya-tanyain ke [pengacara], itu sudah enggak bisa dihubungin lagi,” tutur Dwi Ayu.
Korban pun memutuskan mengganti pengacara dan bertemu dengan kuasa hukum yang mendampinginya saat ini. Korban mengaku pengacara yang mendampinginya saat ini membantunya kembali bekerja di suatu perusahaan dan membiayai kuliahnya hingga selesai nanti.
“Akhirnya, saya dihubungin oleh Pak Jhon. Saya juga diberi bantuan oleh Bang Jhon kerja di perusahaan Hi-Fi. Saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus,” pungkas Dwi.
Insiden penganiayaan yang dialami korban ketika pelaku GSH meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya. Namun, korban kala itu menolak karena bukan bagian dari tugasnya.
“Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya,” kata Ayu, saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).