Modus perkara korupsi CSR BI dan OJK itu adalah penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Penyelewengan dana CSR itu bisa berujung perbuatan melawan hukum jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan rumah ibadah maupun fasilitas lain.