KAPOLRES Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan polisi baru memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Salim terhadap karyawannya bernama Dwi Ayu Darmawati di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Nicolas menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari korban sejak Oktober 2024 setelah korban mengalami penganiayaan. Ia mengatakan saat itu pihaknya menerima kasus tindak pidana umum biasa, tetapi korban tidak melampirkan sejumlah bukti.
“Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu, dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video. Jadi seperti layaknya kasus yang lain, karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat,” kata Nicolas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Selain itu, Nicolas mengaku pihaknya juga tidak mendapatkan keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. Ia menyebut saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.
“Ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban tidak mau datang,” katanya.
Nicolas menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
“Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD,” jelas Nicolas.
Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengkritik kepolisian yang baru bergerak setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Salim di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial.
Martin mengaku mengapresiasi kepolisian telah menangkap pelaku. Namun, ia menyayangkan kepolisian terlambat karena penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober lalu.