Imigrasi: Upaya Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap Harun Masiku Berakhir 2021, KPK Tak Perpanjang

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku 2020 dan 2024.
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku 2020 dan 2024.
0 Komentar

Jika penyidik KPK mendapatkan informasi terbaru terkait dengan proses pencarian Harun Masiku, menurut Tessa, hal tersebut bukanlah untuk diketahui masyarakat. Dia juga mengatakan bahwa masyarakat bisa langsung menghubungi KPK jika menemukan keberadaan Harun Masiku.

“Masyarakat juga menginginkan hasil. Jadi, kami tidak akan membuka prosesnya saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Tessa mengatakan bahwa proses pencarian Harun Masiku bakal terganggu bila informasi yang ada dibuka ke masyarakat. Saat ini, Tessa mengatakan, penyidik KPK tengah tengah mengumpulkan alat bukti terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pencarian Harun Masiku.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Diketahui, Harun Masiku buronan KPK sejak 2020. Dia adalah tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Harun Masiku diproses hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI. Tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu agar ia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.

Dia menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia. Sejak buron, nama Harun Masiku muncul tenggelam, lebih-lebih di tahun politik menjelang Pemilu 2024.

0 Komentar