DIREKTORAT Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Tahun 2019, Harun Masiku, telah berakhir sejak 13 Januari 2021. KPK pun disebut tidak pernah mengajukan lagi perpanjangan untuk pencegahan pria yang sempat maju sebagai caleg di PDIP itu setelah masa pencegahan berakhir.
“Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. Belum mengajukan permohonan kembali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam agenda press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Godam mengatakan, Ditjen Imigrasi sempat mempertanyakan status pencegahan Masiku kepada KPK pada 11 Desember 2024. Namun, KPK belum merespons surat Imigrasi ihwal pencekalan Harun Masiku.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada 11 Desember 2024,” tutur Godam.
Godam mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak melakukan pencekalan setelah KPK tidak memperpanjang permohonan tersebut. Ia pun mengatakan, Masiku bisa saja bepergian ke luar negeri karena tidak lagi dicegah.
“Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” tutur Godam.
Namun, Godam mengaku belum ada laporan perlintasan Masiku ke luar negeri. “Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada,” kata Godam.
Meski tidak mencegah, Ditjen Imigrasi tetap melakukan pemantauan rekam perjalanan Harun Masiku. Lagi-lagi, Godam mengatakan kewenangan untuk melakukan pencegahan bilamana ada permohonan dari KPK. Ia menjamin Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan lembaga antirasuah apabila ada informasi perlintasan Harun Masiku.
“Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan,” tukas Godam.
Teranyar, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyebut bahwa lembaganya kini telah berhasil memantau posisi Harun Masiku.
Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula
“Informasi terakhir, ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).