SEORANG mantan pegawai toko roti, Dwi Ayu Darmawati, menceritakan detik-detik insiden naas yang dialaminya saat bekerja di Toko Roti Lindayes Cake & Bakery, pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Konon, Ayu menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak pemilik toko berinisial GSH.
Ayu mengaku insiden bermula ketika pelaku GSH meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya. Namun, Ayu kala itu menolak karena bukan bagian dari tugasnya.
“Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya,” kata Ayu, saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Penolakan itu justru memancing amarah pelaku. Sebelum kejadian, pelaku bahkan pernah melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
“Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. Orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum,” tutur Ayu.
Menurut Ayu, saat dirinya kukuh menolak permintaan pelaku, situasi makin memanas. Pelaku lantas melemparkan berbagai barang ke arah korban, termasuk patung, bangku, dan mesin EDC.
Saat Ayu mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, dirinya kembali mendapat serangan. Ayu mengaku barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepalanya, yang mengakibatkan luka berdarah.
“Saya kabur ke belakang, ke area oven, tapi tetap dilempari barang-barang. Akhirnya kepala saya kena loyang kue sampai berdarah,” tukas Ayu.
Ayu memang sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, tetapi ditahan oleh adik pelaku. Ia dan rekan-rekan karyawan akhirnya meminta perjanjian tertulis agar Ayu tidak lagi diminta untuk melayani permintaan pribadi pelaku. Sayangnya, insiden kekerasan tersebut terus saja berulang.
“Ada cerita juga sempat dikasih, dikirim pengacara dari pelaku. Tapi awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan Polda,” pungkas Ayu.
Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula
Sebelumnya, polisi menangkap GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam (15/12/2024).