Masyarakat Digeber Pajak
Pemerintah pastikan akan melakukan strategi khusus untuk menutupi defisit anggaran. Target penerimaan pajak sudah dipatoki Rp 3.005,1 triliun. Sementara Defisit Anggaran di APBN 2025 Dipatok 2,53 Persen atau Rp 616,2 triliun.
Kewajiban menutupi defisit anggaran harus dilakukan oleh pemerintah di tengah ekonomi sulit, daya beli turun dan situasi ekonomi dunia yang tidak menentu.
Diketahui jika akan dipakai strategi khusus mengumpulkan defisit tersebut. Sri Mulyani katakan akan diupayakan terkumpul melalui beberapa strategi, seperti melalui reformasi pelayanan pengumpulan pajak dan bea cukai cukai menggunakan teknologi digital. Demikian juga dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, Pemerintah menetapkan kenaikan PPN berlindung di bawah ketiak UU.
Untuk menutupi kebijakan tidak populernya, Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.
Insentif berupa diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
Upaya untuk merangkul para buruh/ pekerjaan Pemerintah memberikan insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
Pajak Opsen
Ditahun 2025, masyarakat i kembali dibebankan kenaikan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sudah dipastikan Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025.Diketahui jika opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan tiga tahun setelah UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.
Penetapan opsen pajak ini berurutan dengan masa berlaku keputusan Pemerintah menaikkan PPN 12 pernah 1 Januari 2025. Hanya berselang 4 hari, dua instrumen kenaikan pajak berlaku dan harus ditaati dan ditanggung masyarakat.