POLISI menangkap tujuh orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban dijanjikan bekerja sebagai admin online shop di Kamboja, namun mereka malah mendapat siksaan.
“Saya ditawarin gaji Rp9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di online shop,” kata korban dalam unggahan media sosial Instagram Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/12).
Namun demikian, mereka dipekerjakan tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan, korban mengaku disiksa, disetrum hingga dijual ke perusahaan lain.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Penyiksaan di sana. Setrum, pukul, ditendang, dijual-belikan juga ke kantor-kantor lain,” ujarnya.
Korban pun mengadukan hal itu ke KBRI di Kamboja untuk dipulangkan ke Indonesia. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti hal tersebut dan menjemput korban untuk dipulangkan.
“Saya berterima kasih sekali dengan Subdit Jatanras sudah menolong saya untuk kembali ke Indonesia Pak. Saya tidak akan mengulangi untuk ditawarin kerja, gaji lebih besar atau keluar negeri dengan iming-iming,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Tujuh orang ditangkap atas kasus tersebut.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (17/12).