PK pertama diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara PK kedua dengan nomor 199 PK/PID/2024 diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Burhan Dahlan sebagai ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
“Sedangkan perkara nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal, Dr Prim Haryadi,” kata Yanto.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 119/KMA/SK/7/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak Peninjauan Kembali para terpidana,” kaya Yanto.
Yanto mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana.
“Dan bukti baru atau novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru,” kata Yanto.