Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon: Tragedi Hukum Buat Indonesia

Nobar rilis Mahkamah Agusng (MA) kasus vina cirebon, pengacara bersama keluarga 7 terpidana kasus vina nonton
Nobar rilis Mahkamah Agusng (MA) kasus vina cirebon, pengacara bersama keluarga 7 terpidana kasus vina nonton di hotel santika. foto: Jutek Bongso.--
0 Komentar

MAHKAMAH Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus Vina. Tim kuasa hukum para terpidana angkat bicara menanggapi putusan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan putusan MA tersebut bukan akhir dari segalanya.

Salah satu tim kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyatakan tidak puas dengan putusan MA yang menolak PK para terpidana.

“Secara kuasa hukum, menurut kami ini tragedi hukum buat Indonesia,” kata Jutek Bongso di Cirebon, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Jutek menyatakan masih akan menempuh upaya hukum untuk para terpidana. Menurutnya, ada beberapa langkah hukum yang masih bisa ditempuh oleh para terpidana.

Namun demikian, sebelum memutuskan mengambil langkah hukum, Jutek mengatakan pihaknya akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung.

“Langkah hukum ini masih banyak terbuka. Yang dimungkinkan secara resmi langkah-langkah hukum ke depan yang kami lakukan, kami akan menunggu salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung. Kita akan lihat pertimbangan-pertimbangannya apa yang membuat PK kami ditolak. Dari situ kami akan mengambil langkah,” ucap Jutek.

“Masih banyak langkah hukum. Ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga dan upaya hukum lain,” kata dia menambahkan.

Jutek menegaskan putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina bukan akhir dari segalanya. Ia pun menyatakan akan mengambil langkah hukum bagi para terpidana.

“Masih banyak yang bisa kita lakukan. Saya hanya ingin mengatakan bahwa ini bukan kiamat,” tegas Jutek.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon. Dalam putusannya, MA menolak permohonan PK yang diajukan para terpidana.

Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula

PK tujuh terpidana dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Rivaldi Aditya dan Eko Ramadhani. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

“Kemudian PK nomor 1688 PK/PID.Sus/2024 atas nama terpidana anak,” kata Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Mahkamah Agung.

0 Komentar