PEMERINTAH Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu (15/12) dan telah mendarat di Darwin, Australia. Mereka diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari Pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Tepat pukul 10.35 Wita, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 Wita, menerima informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi dan mengawal di dalam pesawat, bahwa rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang petugas Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.
Penadatanganan Pengaturan Praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.