Dari informasi yang dihimpun, Zulkifli mau membantu Jackvanden meracuni balita di Jombang karena merasa dendam dan sakit hati pada ibu korban yang sering berkata kasar kepada dirinya.
Sementara, Jackvanden bertindak sebagai pembeli racun tikus karena ibu korban tidak mau dinikahi karena masih mempunyai bayi.
Akibat perbuatannya, dua pelaku pembunuhan balita di Jombang terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.