Tembak Siswa SMK di Semarang, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Resmi Tersangka

Aipda Robig Zaenudin (rompi hijau) dikawal Provos mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng.
Aipda Robig Zaenudin (rompi hijau) dikawal Provos mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng.
0 Komentar

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menerangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng telah menggelar gelar perkara atas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan korban siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Penyidik pun menetapkan Robig sebagai tersangka.

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Artanto usai mengumumkan hasil sidang etik terhadap Aipda Robig di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Artanto menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan karena telah terpenuhinya minimal alat bukti. Ia disangkakan Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa anggota kepolisian bisa ditindak jika melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” kata Anam.

Selain proses penyidikan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng juga menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi maksimal terhadap Aipda Robig berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar sejak 13.30 WIB hingga 20.30 WIB itu.

Selain itu, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri. Ia juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

Atas putusan etik itu, kata Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding. “Beliau akan banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” bebernya.

0 Komentar