Harvey Moeis Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Harvey Moeis (Tengah)
Harvey Moeis (Tengah)
0 Komentar

TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, juga dituntut dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Kemudian, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan. Apabila tidak dapat mengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 tahun,” ujar jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan bagi Harvey adalah tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi dan telah merugikan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp300 triliun. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.

Diketahui, Harvey Moeis disebut mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta dengan nilai total hingga Rp420 miliar sebagaimana isi surat dakwaan yang dibacakan Rabu (14/8/2024) lalu.

Harvey Moeis, dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

0 Komentar