Napi Pembunuh Angeline di Bali Meninggal Dunia

Tangkapan layar dari antaranews
-Dokumentasi - Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan), mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran, dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz.
0 Komentar

Margriet Christina Megawe, narapidana (napi) kasus pembunuhan anak di bawah umur berusia 8 tahun Angeline Megawe dinyatakan meninggal dunia, ia tutup usia di umurnya yang ke-69 tahun pada Jumat 6, Desember 2024.

Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit dan menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu. Ia menjalani perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas. Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” ujar Andiyani.

Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik dalam maupun luar negeri pada bulan Mei 2015.

Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet sang pelaku pembunuhan di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.

Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.

Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara.

0 Komentar