Majelis Nasional Gelar Pemungutan Suara untuk Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk yeol

Ruang sidang pleno pemungutan suara pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akan berlangsung di Majeli
Ruang sidang pleno pemungutan suara pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akan berlangsung di Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, Sabtu 7 Desember 2024. (AP/AP)
0 Komentar

MAJELIS Nasional (parlemen) memulai langkah bersejarah dengan mengadakan pemungutan suara untuk pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Sabtu (7/12/2024) petang ini.

Pemakzulan Presiden Korea Selatan ini dipicu oleh perintah darurat militer yang diumumkan Yoon pada Kamis (4/12/2024) dini hari WIB, yang memicu kecaman luas dari publik dan partai politik oposisi.

Pemungutan suara dimulai pukul 17.00 waktu setempat (sekitar pukul 15.00 WIB) dengan dihadiri anggota parlemen dari berbagai partai, termasuk Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa. Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik membuka sidang dengan menyerukan ketertiban di tengah suasana yang sempat memanas.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

“Anggota parlemen, seluruh rakyat Korea sedang mengawasi. Penting bagi kita untuk menjaga demokrasi dan ketertiban selama proses ini,” tegas Woo, yang kemudian berhasil meredakan keributan di ruang sidang.

Sidang ini akan memutuskan dua usulan penting. Pertama, pemulihan penyelidikan khusus terhadap Ibu Negara Kim Keon-hee. Proposal ini membutuhkan suara mayoritas anggota parlemen untuk disetujui.

Kedua, pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Mosi pemakzulan Presiden Korea ini membutuhkan setidaknya 200 suara dari total 300 anggota parlemen untuk dapat diloloskan.

Keputusan parlemen ini akan sangat menentukan masa depan politik Presiden Yoon Suk-yeol. Jika pemakzulan disetujui, Presiden Yoon akan menjadi kepala negara kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada tahun 2016.

Langkah Presiden Yoon untuk memberlakukan darurat militer pada awal Desember 2024 dianggap kontroversial karena dinilai membatasi kebebasan sipil dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Kebijakan tersebut memicu protes besar-besaran di berbagai kota di Korea Selatan dan menempatkan pemerintahannya di bawah sorotan tajam.

Di sisi lain, Partai Kekuatan Rakyat menilai pemakzulan ini sebagai upaya politisasi oleh pihak oposisi yang menggunakan situasi tersebut untuk menjatuhkan presiden.

Proses pemakzulan ini menjadi ujian besar bagi demokrasi Korea Selatan, yang dikenal sebagai salah satu negara paling maju secara politik di Asia. Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik berharap semua pihak dapat menjaga etika politik selama sidang berlangsung.

Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula

Hasil pemungutan suara diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa jam ke depan. Jika mosi pemakzulan Presiden Korea Selatan ini disetujui, Mahkamah Konstitusi Korea akan memutuskan sah atau tidaknya tindakan tersebut dalam kurun waktu maksimal 180 hari.

0 Komentar