KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti tindakan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killings dan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi dalam rentang waktu Desember 2023 hingga November 2024.
KontraS menyebut dari total 45 kasus pembunuhan di luar hukum, 34 di antaranya dilakukan oleh polisi. “Dilihat dari aktornya, angka tertinggi pelanggaran extrajudicial killings dilakukan oleh institusi kepolisian sebanyak 34 peristiwa,” tutur Wakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, dalam acara peluncuran Catatan Hari HAM KontraS 2024 yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024. Adapun institusi TNI juga disebut terlibat dalam pembunuhan di luar hukum dalam setahun terakhir, yakni sebanyak 11 peristiwa.
Selama setahun terakhir, 47 orang tewas dalam peristiwa extrajudicial killings. Rinciannya, 29 orang tewas akibat penggunaan senjata api dan 18 orang tewas akibat tindak penyiksaan.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Berdasarkan latar belakang korban, Andi menjelaskan sebanyak 27 korban merupakan tersangka tindak pidana atau kriminal. Sementara itu, 20 korban lainnya bukan merupakan tersangka tindak kriminal. “Peristiwa non-kriminal yang sebetulnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan peristiwa kejahatan,” tutur dia.
Menurut Andi, aparat cenderung menjustifikasi atau mencari pembenaran terhadap tindakan penghilangan nyawa. Contohnya, dalam kasus extrajudicial killings terhadap tiga anak di bawah umur, yakni Mikael Histon Sitanggang di Deli Serdang, Afif Maulana di Padang, hingga Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang.
KontraS juga mendokumentasikan tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat negara. Dari total 62 kasus penyiksaan sepanjang tahun ini, lebih dari setengahnya dilakukan oleh anggota kepolisian. “Dilihat dari institusinya, ada tiga institusi yang kami temukan sebagai pelaku peristiwa penyiksaan, dengan angka tertinggi pelaku dari institusi kepolisian yaitu 38 peristiwa,” kata Andi. Kemudian disusul oleh aparat dari institusi TNI dengan 15 peristiwa. Selain itu, sipir dari lembaga pemasyarakatan (lapas) juga diduga terlibat dalam 9 peristiwa penyiksaan.
Andi merincikan 62 peristiwa penyiksaan itu menyebabkan 109 korban luka dan 19 korban tewas. Para korban pun memiliki latar belakang yang berbeda. “Sebanyak 35 korban merupakan tersangka tindak pidana dan 93 korban lainnya merupakan warga sipil biasa,” kata Andi.