KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan perdata politikus itu dengan dalih bukan kewenangannya.
“(Barang Hasto) masih digunakan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa belum bisa memastikan waktu pengembalian ponsel Hasto. Isi data yang diyakini berkaitan dengan perkara Masiku ini pun masih enggan dibeberkan oleh KPK.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Hasto. Tessa menegaskan pihaknya tidak melakukan kesalahan setelah mengambil sementara ponsel politikus PDIP tersebut.
“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” tegas Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak melanjutkan gugatan terhadap penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai gugatan yang diajukan bukan ranahnya.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” berikut bunyi putusan yang dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam persidangan ini, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi salah satu pihak yang digugat kubu Hasto. Dia merupakan orang yang mengambil ponsel dan catatan Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi.
Dalam putusannya, majelis menyatakan penyitaan bukan bagian dari penyalahgunaan kewenangan. Hakim juga menilai KPK masih melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur.