Kim yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menhan, kini telah dicegah untuk pergi ke luar negeri oleh otoritas penegak hukum Korsel.
Dakwaan pemberontakan merupakan tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden, dan memiliki ancaman hukuman mati.
Namun diketahui juga bahwa meskipun hukuman mati tetap sah di Korsel, menurut laporan Euro News, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan di Korsel sejak tahun 1997 silam.