DARURAT militer yang diumumkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol berbuntut panjang. Yoon Suk Yeol kini terancam hukuman mati atas dakwaan ‘pemberontakan’.
Sebagai informasi, Yoon sempat mengejutkan dunia dengan tiba-tiba mengumumkan penetapan darurat militer, yang menangguhkan pemerintahan sipil, pada Selasa (3/12) tengah malam. Penetapan itu berujung pengerahan tentara-tentara dan helikopter militer ke gedung parlemen Korsel.
Namun para anggota parlemen dari kubu oposisi berhasil menggelar voting yang hasilnya secara bulat menolak darurat militer tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya. Hasil voting parlemen itu secara hukum wajib dipatuhi oleh Yoon, yang kemudian mengumumkan pencabutan darurat militer.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Darurat militer yang sempat memicu kekhawatiran publik Korsel itu hanya berlangsung sekitar enam jam. Setelah kehebohan itu lantas mencuat langkah dari partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan sang Presiden Korsel itu telah “sangat melanggar konstitusi dan hukum”.
Jika mosi pemakzulan itu berhasil diloloskan dalam voting di parlemen pada Sabtu (7/12) malam, maka Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan itu bisa dibenarkan.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menyidangkan pemakzulan Yoon. Jika nantinya enam hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan itu, maka Yoon akan secara resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korsel dan pemilihan presiden (pilpres) terbaru harus digelar dari waktu 60 hari sejak pemakzulan diresmikan.
Selain pemakzulan, Yoon ternyata juga terancam hukuman mati. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Terancam Hukuman Mati
Namun ternyata upaya pemakzulan tidak cukup menjadi konsekuensi atas keputusan Yoon. Presiden Korsel itu juga terancam diselidiki oleh pihak kepolisian atas dugaan “pemberontakan”.
“Pemberontakan” tersebut didasarkan atas aduan resmi yang diajukan oleh oposisi kepada pihak kepolisian usai drama darurat militer berlangsung pada Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) dini hari.
Selain menyelidiki Yoon, menurut kantor berita resmi Yonhap, kepolisian juga sedang menyelidiki Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun atas keterlibatan mereka dalam penetapan darurat militer di Korsel pekan ini.