Dokumen yang disajikan berupa file pdf sejumlah tujuh halaman, ditetapkan hari ini, Rabu, 4 Desember 2024, dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra serta Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti.***
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025 Terbit, Begini Aturannya

