MENTERI Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menyatakan bahwa perputaran uang jaringan narkoba di Indonesia sangat tinggi. Negara ini diakuinya memang menjadi target pasar dari peredaran barang haram tersebut.
“Dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Menurut pria yang akrab disapa BG itu, peredaran narkoba di Indonesia memang terbilang luas hingga ke daerah-daerah terpencil. Berdasarkan data penyalahgunaan narkoba hingga saat ini, tercatat 3,3 juta warga menjadi pengguna narkoba.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” ucap BG.
Menko Polkam memastikan bahwa penelusuran dan pemblokiran aliran dana akan terus dilakukan untuk mencegah serta memberantas jaringan narkoba itu. Dia juga memastikan para tersangka peredaran gelap narkoba akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menambahkan bahwa penindakan yang telah dilakukan sejak 4 November hingga 3 Desember 2024 sudah mencapai 3.608 kasus. Dari pengungkapan ribuan kasus itu, kepolisian menyita Rp2,88 triliun.
“Kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ungkap Sigit.
Listyo merinci lagi, dari pengungkapan kasus itu, kepolisian telah menyita 1,19 ton sabu; 1,19 ton ganja; 2.200.000 butir obat keras; kurang lebih 1.163.000 happy five; 370.868 butir ekstasi; 132 kilogram asis; 12.576 gram tembako gorila; 251,3 gram kokain; dan 194 gram ketamin.
Polisi juga melakukan penyitaan aset hasil jeratan Pasal 5 kasus TPPU senilai Rp126,84 miliar.
Listyo menyebut bahwa saat ini juga terdapat 469 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi. Selain itu, terdapat 2.900 kampung narkoba yang telah terdeteksi dan akan dilakukan pembinaan.
Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula
“Sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus untuk kita ubah dari yang tadinya kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” tutur dia.