KPK Amankan Barbuk Rp6,82 Miliar dalam Giat OTT Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Ini Kisah Lengkapnya

Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/RMOL
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK/RMOL
0 Komentar

Selanjutnya sekitar pukul 20.32 WIB, Indra Pomi Nasution diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai sebesar Rp830 juta yang diterimanya dari Novin Karmila.

“Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan,” ungkap Ghufron.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin Puteri yang merupakan anak Novin Karmila diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Pada rekening Nadya Rovin, terdapat saldo sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Rafli Subma atas perintah Novin Karmila pada 2 Desember 2024.

Lalu pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di kantor walikota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK Line di beberapa ruangan di gedung kantor walikota, yaitu ruang bagian umum, ruangan Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang walikota, ruang bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa, Tengku Suhaila, dan Ridho Subma yang merupakan staf bagian umum datang menemui tim KPK di Kantor Walikota Pekanbaru.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, Novin Karmila meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.

Selanjutnya pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 00.50 WIB, Sri Wahyuni tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.

Pada pukul 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dari Nugroho di Rumah Dinas Pj Walikota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin Karmila pada 29 November 2024.

“Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah AN/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200 juta yang masih tersimpan di rumah AN/U yang merupakan uang dari NK,” pungkas Ghufron.

0 Komentar