Aturan Soal Formula Penghitungan UMP 2025 Terbit Rabu

Menaker Yassierli (Biro Humas Kemnaker)
Menaker Yassierli (Biro Humas Kemnaker)
0 Komentar

MENTERI Tenaga Kerja Yassierli mengungkapkan aturan soal formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan terbit pada Rabu (4/12). Ketentuan tersebut saat ini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan akan diundangkan sesegera mungkin.

“Kami sedang susun peraturan menteri, targetnya besok. Hari ini sedang harmonisasi dengan kementerian hukum,” ujarnya seusai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Estafet Kepemimpinan Baru Menuju Akselerasi Ekonomi, Jakarta, Selasa (3/12).

Dia mengungkapkan, sejatinya berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, penaikan UMP 2025 disepakati di angka 6%. Namun berdasarkan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto, penaikan ditetapkan menjadi 6,5%.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Karenanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja perihal UMP tahun depan baru bisa diterbitkan kemudian karena ada penyesuaian berdasarkan pertimbangan Kepala Negara. Yassierli enggan memberikan komentar banyak perihal penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait besaran UMP.

Dia juga memastikan akan melihat dampak penaikan UMP tersebut pada kinerja industri ke depan. Yassierli turut mengatakan pemerintah kemungkinan akan menyiapkan sejumlah insentif guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas penaikan upah.

“Jangan dilihat karena UMP ada ini dan itu, itu tidak bisa dilihat sendiri faktornya, itu terintegrasi. Itu case by case harus kita lihat nanti. (Insentif untuk industri) mungkin, itu salah satu hal yang perlu kita lakukan,” terangnya.

Sementara itu Tim Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede mengatakan, besaran penaikan UMP yang ditetapkan presiden dapat dimaknai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Sisi positifnya, itu akan merambat pada geliat perekonomian ke depan.

Pendapatan masyarakat yang meningkat dapat mendorong penaikan permintaan produksi. Itu bakal mendongkrak kinerja industri untuk menghasilkan produk. Hanya, kata Raden, penaikan upah itu juga mesti diimbangi dengan kebijakan yang menstimulus dunia usaha.

“Perlu dilihat adalah dunia usaha jangan dibebani dengan yang macam-macam. Jadi selalu bisa dicari solusi yang menguntungkan kedua pihak. Jadi kurangi lah beban dunia usaha dengan lain-lain,” kata Raden.

“Kita harus melihat dari sisi positifnya. Tapi pemerintah juga harus bertekad tidak membebani dunia usaha. Paling mungkin (untuk dunia usaha) adalah seluruh izin-izin dipercepat, urusan pajak. misal kita ke pajak, urusan mendirikan bangunan itu butuh beberapa hari, sebulan dua bulan menjadi 2-3 hari itu kan mengurangi biaya juga,” pungkasnya. (*)

0 Komentar