Kemlu Kembali Pulangkan 21 dari 91 WNI Diduga Korban TPPO di Myawaddy Myanmar

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memulangkan 21 dari 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

“Alhamdulillah, terdapat 21 WNI dari Myawaddy yang akan dipulangkan ke Indonesia,” kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa ke-21 WNI tersebut akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Ke-21 WNI itu merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI memulangkan 44 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar, pada 22 November 2024.

“Dapat kami update bahwa per hari ini terdapat 91 warga negara kita yang berada di Myawaddy,” kata Judha Nugraha setelah menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Jumat (22/11).

Dia menambahkan bahwa pada hari itu, 44 WNI telah dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Pada kesempatan tersebut, Judha juga mengatakan bahwa Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.

Selain itu, Kemlu juga telah melakukan beberapa komunikasi informal dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut, katanya. (*)

0 Komentar