Pelaku Penembakan Ditahan
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap R, polisi yang diduga melepaskan tembakan ditahan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan sudah melakukan penahanan kepada R dan menjalani penempatan khusus selama 20 hari dalam penyelidikan perkara tersebut.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan,” kata Artanto, Rabu, 27 November 2024, di Semarang.
Menurut penjelasannya, penyelidikan terhadap peristiwa polisi tembak siswa SMK, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Propam Polda, dan diasistensi oleh Mabes Polri. Mereka memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai fakta yang benar dan setransparan mungkin.
Keluarga Korban Melaporkan Kasus
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Keluarga GRO atau korban yang meninggal dalam kasus ini, melaporkan R kepada pihak kepolisian. Oknum polisi R didakwa atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. R diduga melakukan pelanggaran etik yang juga telah menghilangkan nyawa warga sipil.
Laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Jateng.
“Untuk laporan keluarga almarhum Gama dalam bentuk LP Kepolisian. Masih dilakukan penyelidikan oleh Dit Krimum Polda Jateng,” ucap Artanto.
Polisi berinisial R merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Semarang. R berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Saat ini, ia harus menjalani penahanan atau ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) di Polda Jawa Tengah. (*)